Penyelesaian Perkara Lewat Pendekatan Restorative Justice Jadi Fokus Polres Malang

Penyelesaian Perkara Lewat Pendekatan Restorative Justice Jadi Fokus Polres Malang

MALANG - Polres Malang terus mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice sebagai upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Langkah ini dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial antar pihak yang berperkara.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penerapan restorative justice menjadi salah satu bentuk pelayanan hukum yang mengutamakan penyelesaian secara damai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendekatan restorative justice kami optimalkan untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dengan mengedepankan musyawarah antar pihak,” ujar AKP Bambang Subinajar, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut hanya diterapkan pada perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai aturan hukum.

“Setiap perkara yang diselesaikan melalui restorative justice harus melalui proses kajian dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

AKP Bambang menambahkan, pendekatan ini bertujuan tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

“Melalui restorative justice, kami berharap tercipta pemulihan hubungan sosial sekaligus menjaga kondusivitas kamtibmas,” tegasnya.

Polres Malang memastikan penerapan restorative justice akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, proporsional, dan berorientasi pada rasa keadilan masyarakat. (*)