• Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
Radar Crime
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
No Result
View All Result
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
No Result
View All Result
Radar Crime
No Result
View All Result
Home Berita

Remaja Bersenjata Kapak Dibekuk Saat Hendak Bobol Kios Pasar Bantur

admin by admin
7 Juli 2025
in Berita
0
Remaja Bersenjata Kapak Dibekuk Saat Hendak Bobol Kios Pasar Bantur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Malang – Dua remaja asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, diamankan aparat Polsek Bantur, Polres Malang, usai kepergok hendak mencuri di area bedak Pasar Bantur, Sabtu (5/7/2025) dini hari. Keduanya diketahui berinisial F (20) dan RAP (17).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB setelah warga mencurigai gerak-gerik keduanya yang mondar-mandir di area pasar.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah alat kejahatan seperti obeng dan kapak yang digunakan untuk membongkar kios.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan keduanya telah berulang kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sejak Oktober 2024.

“Modusnya menyasar bedak atau kios di pasar yang ditinggal pemilik saat malam. Barang-barang yang dicuri antara lain rokok, celana jeans, kain, serta uang tunai. Kerugian para korban ditaksir mencapai jutaan rupiah,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (6/7).

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, dua buah obeng, satu buah kapak, serta sebuah tas berwarna coklat dan celana pendek yang dikenakan pelaku saat beraksi.

AKP Bambang menjelaskan, salah satu pelaku berstatus anak di bawah umur dan penanganannya telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang.

“Keduanya kami terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 65 KUHP karena dilakukan berulang kali. Pelaku RAP masih di bawah umur dan penanganannya sesuai prosedur khusus,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali masuk ke pasar pada dini hari, membongkar kios yang tidak terkunci, dan mengambil barang-barang dagangan. Laporan pencurian terakhir tercatat pada Oktober 2024 hingga Juli 2025.

“Kami terus intensifkan patroli di area rawan kejahatan seperti pasar tradisional. Keberhasilan ini juga berkat peran serta masyarakat yang cepat memberikan informasi ke pihak kepolisian,” tambah Bambang.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kejadian serupa di lokasi lain. (u-hmsresma)

Previous Post

Curi Rokok hingga Uang di Pasar, 2 Remaja Bawa Kapak Diamankan Polres Malang

Next Post

Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Next Post
Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

  • Checkout
  • Checkout – metropolitan_pro
  • Home
  • Home
  • index
  • Laman Contoh
  • Login/Register
  • Login/Register – metropolitan_pro
  • LoginPress
  • My account
  • My Account – metropolitan_pro
  • Switching plans wizard

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.