• Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
Radar Crime
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
No Result
View All Result
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
No Result
View All Result
Radar Crime
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Berebut Pelanggan, Pedagang Daging di Pakisaji Bacok Tetangga Sendiri

admin by admin
24 Juni 2025
in Berita
0
Diduga Berebut Pelanggan, Pedagang Daging di Pakisaji Bacok Tetangga Sendiri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakisaji. Seorang pria berinisial HP (43) ditangkap usai membacok tetangganya sendiri karena persoalan persaingan usaha.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji. Korban, Miono (39), mengalami luka terbuka cukup serius di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pelaku berhasil diamankan di rumahnya kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya pukul 14.45 WIB.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk menyerang korban,” ungkap AKP Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keduanya sama-sama berprofesi sebagai pedagang daging babi. Motif penyerangan diduga karena pelaku merasa pelanggan tetapnya telah direbut oleh korban. Perselisihan yang awalnya terjadi melalui pesan WhatsApp berlanjut hingga pelaku mendatangi rumah korban dalam kondisi emosi.

“Sempat terjadi saling tantang lewat pesan. Korban disebut membawa balok kayu saat keduanya bertemu, namun pelaku justru lebih dahulu membacok korban,” terang Bambang.

Warga yang melihat kejadian segera melerai dan mengevakuasi korban ke RSUD Kanjuruhan untuk mendapat perawatan.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menyita sejumlah barang bukti. Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan lanjutan dan gelar perkara.

“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Polres Malang mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri, terlebih dalam konflik bisnis yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi.

Previous Post

Polisi Tangkap Pembacok di Pakisaji, Ribut Gegara Rebutan Pelanggan Daging

Next Post

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Malang Gelar Ziarah ke TMP Prayuda Nirwana

Next Post
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Malang Gelar Ziarah ke TMP Prayuda Nirwana

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Malang Gelar Ziarah ke TMP Prayuda Nirwana

  • Checkout
  • Checkout – metropolitan_pro
  • Home
  • Home
  • index
  • Laman Contoh
  • Login/Register
  • Login/Register – metropolitan_pro
  • LoginPress
  • My account
  • My Account – metropolitan_pro
  • Switching plans wizard

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.