• Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
Radar Crime
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
No Result
View All Result
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
No Result
View All Result
Radar Crime
No Result
View All Result
Home Berita

Modus Paket Internasional, Polres Malang Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Malaysia-Bali

admin by admin
18 Juni 2025
in Berita
0
Modus Paket Internasional, Polres Malang Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Malaysia-Bali
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap upaya penyelundupan ganja dari Malaysia ke Indonesia yang dilakukan melalui pengiriman paket pos. Dalam kasus ini, satu tersangka berhasil ditangkap di wilayah Provinsi Bali.

Pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai mengenai dua paket mencurigakan asal Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang. Menindaklanjuti hal tersebut, Satresnarkoba Polres Malang bersama pihak Kantor Pos melakukan penyerahan paket secara terkendali (controlled delivery).

“Paket pertama diterima oleh seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji. Isinya ganja seberat 149,48 gram,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (17/6/2025).

Tak lama kemudian, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung. Petugas menemukan ganja seberat 150,75 gram dalam paket tersebut. Kedua paket langsung diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, MP mengaku hanya sebagai penerima titipan. Pemilik ganja diduga adalah MCA (35), warga asal Kecamatan Pakisaji yang saat ini tinggal di Bali.

Tim Satresnarkoba segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MCA di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6/2025).

“Barang bukti lain yang kami amankan yaitu satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan tersangka untuk transaksi,” jelas AKP Bambang.

Total ganja yang disita dalam kasus ini mencapai 300,23 gram. MCA kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Bambang menegaskan, pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan luar negeri dan metode penyamaran melalui jalur resmi pengiriman.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Kerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait akan terus ditingkatkan untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba jalur internasional,” pungkasnya.

Previous Post

Polres Malang All Out Amankan Kunjungan Perdana Wapres Gibran

Next Post

Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran di Malang dan Blitar

Next Post
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran di Malang dan Blitar

Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran di Malang dan Blitar

  • Checkout
  • Checkout – metropolitan_pro
  • Home
  • Home
  • index
  • Laman Contoh
  • Login/Register
  • Login/Register – metropolitan_pro
  • LoginPress
  • My account
  • My Account – metropolitan_pro
  • Switching plans wizard

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.