• Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
Radar Crime
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
No Result
View All Result
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
No Result
View All Result
Radar Crime
No Result
View All Result
Home Berita

Pemuda Asal Pati Diciduk Polisi Malang Gegara Curi Motor

admin by admin
20 Mei 2025
in Berita
0
Pemuda Asal Pati Diciduk Polisi Malang Gegara Curi Motor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Seorang pemuda berinisial RWA (18) asal Pati, Jawa Tengah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tumpang, Polres Malang, usai tertangkap basah mencuri sepeda motor di depan sebuah kafe di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas dan langsung dipergoki warga.

Kapolsek Tumpang IPTU Winanto mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Pelaku datang ke lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan dan sempat duduk di atas motor korban sebelum akhirnya mendorongnya menjauh.

“Saksi yang melihat gelagat mencurigakan langsung mengejar pelaku. Saat pelaku mencoba menyalakan motor, dia berhasil diamankan,” kata IPTU Winanto saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Pelaku diamankan di depan Cafe Dinarss, Jalan Pahlawan Timur, Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang. Motor yang dicuri adalah Viar tahun 2009 warna hijau hitam dengan nomor polisi N-5617-FT. Barang bukti berupa motor, STNK, BPKB, dan rekaman video pencurian kini diamankan polisi.

“Kerugian korban diperkirakan Rp3,5 juta. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan sedang kami dalami apakah ada keterlibatan dalam kasus lain,” jelas Winanto.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyebut penangkapan ini merupakan hasil dari respon cepat warga dan kesigapan anggota di lapangan.

“Ini bentuk sinergi antara masyarakat dan polisi dalam menjaga keamanan. Kami harap masyarakat terus waspada dan segera lapor ke Call Center 110 jika melihat hal mencurigakan,” ujar AKP Bambang.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara tuntas. (u-hmsresma)

Previous Post

2.113 Personel Gabungan Amankan Laga Arema FC vs Persik di Kanjuruhan

Next Post

Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Banyuwangi Ungkap 25 Kasus Amankan 37 Tersangka

Next Post
Operasi Pekat Semeru 2025  Polresta Banyuwangi Ungkap 25 Kasus  Amankan 37 Tersangka

Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Banyuwangi Ungkap 25 Kasus Amankan 37 Tersangka

  • Checkout
  • Checkout – metropolitan_pro
  • Home
  • Home
  • index
  • Laman Contoh
  • Login/Register
  • Login/Register – metropolitan_pro
  • LoginPress
  • My account
  • My Account – metropolitan_pro
  • Switching plans wizard

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.