• Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
Radar Crime
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
No Result
View All Result
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
No Result
View All Result
Radar Crime
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

admin by admin
14 Mei 2025
in Berita
0
Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025.

Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yang merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa, (13/5/2025).

“Selama kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan rincian 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dengan total tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan,” jelas AKBP Bobby.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital dan 5 unit handphone

Kapolres Jember juga menegaskan bahwa tindakan para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk Narkotika pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman: Penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Untuk Okerbaya pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman: Penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegas AKBP Bobby A. Condroputro. (*)

Previous Post

Gelorakan Swasembada Pangan, Kapolres Ngawi Beri Motivasi Petani Edamame

Next Post

Akademisi Unmer Malang Imbau Demonstrasi Dilakukan Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas

Next Post
Akademisi Unmer Malang Imbau Demonstrasi Dilakukan Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas

Akademisi Unmer Malang Imbau Demonstrasi Dilakukan Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas

  • Checkout
  • Checkout – metropolitan_pro
  • Home
  • Home
  • index
  • Laman Contoh
  • Login/Register
  • Login/Register – metropolitan_pro
  • LoginPress
  • My account
  • My Account – metropolitan_pro
  • Switching plans wizard

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.