MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh lima orang pelaku terhadap pelaku usaha lokal. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Senin (10/3/2025).
Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial NW alias Deva Limbad (45), MH (62), MR (58), AK (44), dan MF (31). Para pelaku diamankan saat melakukan pemerasan terhadap korban pengusaha kopi lokal di Perumahan Kepanjen Permai I, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu (5/3/2025).
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah mendatangi pelaku usaha dan mengaku sebagai anggota lembaga swasta maupun pers. Mereka menuding usaha korban tidak memiliki izin resmi, kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih untuk membantu pengurusan perizinan.
“Para pelaku ini berupaya menakut-nakuti korban dengan mengatasnamakan lembaga dan menyampaikan bahwa usaha korban tidak memiliki izin edar. Jika tidak menuruti permintaan mereka, korban diancam akan dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim,” kata Kompol Bayu Halim Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Malang.
Dalam kasus ini, lanjut Bayu, pelaku awalnya meminta uang senilai Rp500 juta. Setelah melalui proses negosiasi, pelaku menurunkan permintaan menjadi Rp300 juta. Namun karena korban tidak sanggup, akhirnya korban hanya menyerahkan Rp7 juta kepada pelaku.
“Setelah menerima uang Rp7 juta dari korban, keempat pelaku langsung diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Malang yang dipimpin AKP Subijanto, S.H. dan Aiptu Umar Zulfikar di lokasi kejadian,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, selain di lokasi tersebut, para pelaku juga diketahui melakukan aksi serupa di tempat lain. “Pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha peternakan di Wonosari, Kabupaten Malang, dengan meminta uang sebesar Rp10 juta. Alasannya, usaha peternakan korban dianggap mencemari lingkungan,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp7 juta hasil pemerasan, beberapa senjata tradisional jenis keris, sejumlah kartu identitas lembaga, kartu pers, surat-surat mandat fiktif, serta beberapa unit telepon genggam. Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksinya.
“Para pelaku ini memiliki peran masing-masing, termasuk satu orang sopir berinisial MF yang bertugas mengantar dan menjemput para pelaku ke lokasi,” terang AKP Gandha Syah Hidayat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 56 KUHP karena turut membantu kejahatan. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kompol Bayu Halim Nugroho menegaskan, Polres Malang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan yang meresahkan masyarakat, apalagi dengan modus mengaku sebagai anggota lembaga resmi atau wartawan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak takut untuk melapor jika mendapatkan perlakuan serupa. Polres Malang akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan pemerasan dengan cara-cara intimidatif,” pungkasnya.