MALANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang beraksi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial AW (32), warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dibekuk usai mencuri puluhan gram emas dan uang tunai dari rumah korban.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan eksekutor spesialis rumah kosong,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (18/10/2024).
AW ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi pada Kamis (17/10). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari TU (49), warga Desa Gondanglegi Kulon, yang menjadi korban pencurian pada 13 Oktober 2024 saat rumahnya kosong.
Menurut AKP Dadang, saat kejadian, korban sedang berjualan di pasar. Ketika pulang, ia mendapati pintu rumah terbuka dan kamar yang menyimpan barang berharga sudah dibobol pelaku. Dari pengecekan, uang tunai Rp 9 juta dan perhiasan emas berupa cincin serta gelang seberat total 43,24 gram hilang. Selain itu, dua unit ponsel korban juga ikut raib. Diperkirakan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50 juta.
“Korban mendapati pintu rumah sudah terbuka saat pulang dari pasar,” ungkap AKP Dadang.
Setelah menerima laporan, Polsek Gondanglegi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian. Melalui identifikasi yang cermat, polisi berhasil melacak keberadaan AW yang sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Dalam penangkapan tersebut, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta dan perhiasan emas yang belum sempat dijual,” jelas AKP Dadang.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa komplotan ini terdiri dari dua orang, namun satu pelaku lainnya masih buron. Modus yang digunakan pelaku adalah mencongkel pintu belakang rumah korban sebelum menggasak barang-barang berharga.
AKP Dadang menambahkan bahwa polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan AW dalam kejahatan serupa di tempat lain. Saat ini, AW telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup AKP Dadang.
Kasus ini menjadi salah satu peringatan bagi warga untuk lebih waspada terhadap ancaman pencurian, terutama di rumah yang ditinggalkan kosong. Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.