MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial PN (68), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, yang diduga nekat menggadaikan sepeda motor milik tetangganya demi mendapatkan modal untuk berjudi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024), mengungkapkan bahwa kasus penggelapan sepeda motor tersebut menimpa SW (41), tetangga pelaku. Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2024, saat PN meminjam motor Honda Verza milik SW dengan alasan hendak mengambil uang di rumah temannya.
“Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian digadaikan,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang.
Pelaku awalnya mendatangi korban dan memohon untuk meminjam sepeda motor selama tiga jam. Namun, setelah waktu yang dijanjikan terlampaui, PN tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Setiap kali ditagih oleh korban, pelaku selalu berdalih dan menghindar.
Lima hari kemudian, korban yang merasa tidak ada itikad baik dari tersangka memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjingwetan. Korban membawa bukti berupa BPKB sepeda motor dan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.
“Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, dan diperkirakan kerugian sebesar Rp 17 juta,” jelas AKP Dadang.
Pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan berhasil menangkap PN di rumahnya. Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang telah digadaikan oleh tersangka.
Dalam pengakuannya kepada polisi, PN menggadaikan motor korban kepada seseorang seharga Rp 3 juta, dan uang tersebut kemudian digunakannya untuk berjudi.
“Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” ungkap AKP Dadang.
Saat ini, PN telah ditahan di Polsek Sumbermanjingwetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain, terutama yang tidak memiliki niat baik dalam pengembalian. Kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.