MALANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama menjadi buronan dan target operasi. Pelaku berinisial AS (39), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diduga terlibat dalam serangkaian aksi curanmor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa AS diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi tak lama setelah melakukan aksinya di garasi rumah seorang warga di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, pada Rabu (2/10/2024). Penangkapan AS merupakan hasil dari respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan warga.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku curanmor yang beraksi di daerah Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi,” ujar AKP Dadang dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (3/10/2024).
Kasihumas Polres Malang mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terungkap ketika korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat memeriksa, korban melihat AS sedang berusaha mendorong sepeda motor Honda Beat berwarna magenta miliknya.
Merasa panik, RS langsung berteriak ‘maling’, menarik perhatian warga sekitar serta patroli kepolisian yang kebetulan melintas. AS berusaha melarikan diri, namun pengejaran cepat yang dilakukan oleh warga dan petugas polisi membuat pelariannya terhenti di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan. Di tempat itu, AS berhasil ditangkap oleh polisi dengan bantuan warga sekitar.
“Pelaku kemudian kami bawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti berupa sepeda motor korban dan seperangkat kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor,” tambah AKP Dadang.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa AS bukanlah pelaku curanmor biasa. Ia diketahui telah melakukan aksi serupa di 22 lokasi berbeda di Kabupaten Malang. Modus yang digunakan AS adalah dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T, alat yang sering digunakan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Saat ini kami masih mendalami jaringan pelaku serta modus operandi lainnya yang mungkin digunakan. Kami juga akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AS dalam kasus kejahatan lainnya di Kabupaten Malang,” jelas AKP Dadang.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Di akhir keterangannya, AKP Dadang juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan pribadi mereka.
“Jangan pernah lengah. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda untuk mengurangi risiko pencurian,” pungkasnya.
Dengan tertangkapnya AS, diharapkan aksi curanmor yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Malang dapat ditekan secara signifikan. Polisi terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.