MALANG — Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, mengibarkan bendera setengah tiang selama dua hari, mulai 1 Oktober 2024, sebagai tanda belasungkawa dan empati terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan. Pengibaran ini merupakan bentuk penghormatan kepada mereka yang meninggal dalam peristiwa 1 Oktober 2022.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan pengibaran bendera setengah tiang ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan wujud penghormatan Polres Malang terhadap keluarga korban dan masyarakat yang masih merasakan duka mendalam.
“Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan di Mako Polres Malang dan Polsek jajaran sebagai bentuk penghormatan kami kepada korban yang telah berpulang dalam Tragedi Kanjuruhan,” ungkap AKP Dadang di Polres Malang, Selasa (1/10).
Kasihumas menambahkan, selain pengibaran bendera, pihaknya juga menyelenggarakan doa bersama yang dilanjutkan dengan pembacaan tahlil dan surat Yasin di Masjid Al Ajmi yang terletak di Kantor Satpas Polres Malang. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran kepolisian, keluarga korban tragedi Kanjuruhan, serta masyarakat setempat sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral bagi keluarga korban.
Peringatan dua tahun tragedi Kanjuruhan ini juga sekaligus menjadi intropeksi Polres Malang. AKP Dadang menyebut, pihaknya akan bekomitmen untuk terus mendampingi, membantu, serta memfasilitasi keluarga korban tanpa ada batasan waktu.
“Melalui doa bersama ini, harapannya kami bisa memberikan kekuatan dan dukungan moral kepada keluarga korban serta masyarakat yang terdampak,” tambah AKP Dadang. (u-hmsresma)