• Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
Radar Crime
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
No Result
View All Result
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel
No Result
View All Result
Radar Crime
No Result
View All Result
Home Berita

Gerak Cepat Polres Blitar, Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat

admin by admin
30 September 2024
in Berita
0
Gerak Cepat Polres Blitar, Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BLITAR – Polres Blitar Polda Jatim kembali menunjukkan gerak cepat dan responsif dalam menangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam waktu dua hari setelah laporan diterima, Sat Reskrim Polres Blitar berhasil mengamankan dua tersangka.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah MFM, laki-laki berusia 28 tahun yang bekerja sebagai sopir, dan FS, laki-laki berusia 20 tahun yang bekerja sebagai karyawan di sebuah tempat pencucian mobil dimana sebagai tempat kedua tersangka melakukan aksinya.

Berdasarkan laporan Polisi, keduanya berhasil membawa kabur beberapa barang berharga, antara lain satu unit Galaxy Tab A9, satu unit handphone merk Poco, dan uang tunai sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu).

Dalam penangkapan ini, tersangka MFM ditangkap di depan kantor Blue Bird di daerah Lakasantri, Surabaya, sedangkan FS ditangkap di depan sebuah toko dekat rumahnya di Dusun Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengapresiasi kerja cepat Sat Reskrim Polres Blitar yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka dalam waktu singkat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan gerak cepat yang dilakukan, kami berharap pelaku tindak kejahatan mendapatkan efek jera,” ujar AKBP Wiwit, Senin (30/9).

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Blitar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan oleh kedua tersangka.

Polres Blitar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. (*)

Previous Post

Polres Malang Tingkatkan Patroli Sambang Warga Menjelang Pilkada Serentak 2024

Next Post

Tahapan Kampanye Pilkada, Polresta Sidoarjo Gandeng Netizen Cegah Hoaks

Next Post
Tahapan Kampanye Pilkada, Polresta Sidoarjo Gandeng Netizen Cegah Hoaks

Tahapan Kampanye Pilkada, Polresta Sidoarjo Gandeng Netizen Cegah Hoaks

  • Checkout
  • Checkout – metropolitan_pro
  • Home
  • Home
  • index
  • Laman Contoh
  • Login/Register
  • Login/Register – metropolitan_pro
  • LoginPress
  • My account
  • My Account – metropolitan_pro
  • Switching plans wizard

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Discover
  • Lifestyle
  • Celebs
  • Food
  • Technology
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.